Aktor Indonesia – berinisial SHT harus membayar denda setelah terlibat keributan di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA), Malaysia. Pria berusia 24 tahun tersebut mengakui dua tuduhan yang berkaitan dengan tindakannya terhadap petugas maskapai dan aparat keamanan bandara.
Media Malaysia Harian Metro melaporkan bahwa SHT menghadiri persidangan di Mahkamah Majistret Sepang pada Senin, 10 Agustus 2026. Dalam persidangan tersebut, ia menyatakan bersalah atas dua tuduhan.
Kasus pertama berkaitan dengan tindakannya yang tidak mengikuti perintah polisi bantuan. Sementara itu, perkara kedua menyangkut penggunaan kata-kata kasar dan provokatif terhadap petugas di kawasan bandara.
Majistret Khairatul Animah Jelani kemudian menjatuhkan total denda sebesar 500 ringgit Malaysia atau sekitar Rp2,1 juta. Pengadilan menetapkan denda 400 ringgit untuk tuduhan pertama dan 100 ringgit untuk tuduhan kedua.
Jika tidak membayar denda tersebut, SHT harus menjalani hukuman penjara selama satu bulan untuk masing-masing tuduhan.
Keributan SHT Bermula di Area Keberangkatan KLIA
Peristiwa yang menyeret SHT ke pengadilan terjadi pada 27 Juli 2026. Saat itu, ia berada di kawasan Pintu Keberangkatan 4, gedung terminal utama KLIA.
Berdasarkan dakwaan, keributan berlangsung sekitar pukul 19.20 hingga 20.12 waktu setempat. Polisi bantuan kemudian meminta SHT untuk tetap tenang dan tidak mengganggu aktivitas di area keberangkatan.
Petugas juga mengarahkannya menuju Pintu Keberangkatan 4 agar segera menaiki pesawat. Namun, SHT tidak mengikuti arahan tersebut.
Dalam dakwaan, SHT disebut tetap menunjukkan sikap agresif. Ia juga mengeluarkan perkataan kasar dan provokatif kepada petugas maskapai serta polisi bantuan.
Perbuatannya kemudian menimbulkan gangguan di sekitar area pelayanan penumpang. Petugas menilai tindakannya dapat mengganggu ketertiban sekaligus aktivitas operasional di bandara.
Atas tindakan tidak mematuhi perintah sah dari polisi bantuan, pengadilan mengenakan denda 400 ringgit Malaysia berdasarkan Pasal 188 KUHP Malaysia.
Sementara itu, pengadilan menjatuhkan denda tambahan sebesar 100 ringgit berdasarkan Pasal 14 Akta Kesalahan-Kesalahan Kecil 1955. Tuduhan tersebut berkaitan dengan perkataan kasar dan provokatif yang ia lontarkan kepada petugas Batik Air serta polisi bantuan.
Pengacara Sebut SHT Mabuk dan Sulit Mengendalikan Emosi
Dalam persidangan, pengacara SHT, Shah Wira Abdul Halim, meminta pengadilan menjatuhkan hukuman berupa denda kepada kliennya.
Menurut Shah Wira, kliennya telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada pengadilan. SHT juga meminta maaf kepada polisi dan petugas maskapai yang terdampak tindakannya.
Pengacara menjelaskan bahwa SHT berada dalam kondisi mabuk ketika insiden berlangsung. Kondisi tersebut membuatnya kesulitan mengendalikan emosi setelah petugas tidak mengizinkannya menaiki pesawat.
Ketika kejadian berlangsung, SHT sedang melakukan perjalanan transit dari Kamboja menuju Jakarta melalui KLIA.
Pengacara juga menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya di Malaysia. Atas dasar itu, pihak pembela meminta hakim mempertimbangkan hukuman yang lebih mengarah pada rehabilitasi.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Farah Nabihah Sofian meminta pengadilan mempertimbangkan dampak keributan terhadap petugas maskapai maupun penumpang lain.
Jaksa menilai tindakan tersebut telah mengganggu aktivitas di kawasan bandara. Selain itu, kejadian semacam itu dapat memengaruhi kenyamanan penumpang dan wisatawan yang menggunakan fasilitas KLIA.
Karena itu, jaksa meminta pengadilan menjatuhkan hukuman yang setimpal sekaligus memberikan peringatan kepada wisatawan agar tetap menjaga perilaku selama berada di Malaysia.

Gedung Terminal Utama dan Menara di KLIA
SHT Juga Hadapi Perkara Terpisah Terkait Narkotika
Selain dua perkara terkait keributan, SHT menghadapi proses hukum lain. Perkara terpisah tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan narkotika.
Dalam persidangan, SHT mengaku bersalah atas tuduhan memasukkan sendiri zat narkotika jenis 11-nor-delta-9-tetrahydrocannabinol-9-carboxylic acid atau THC-COOH ke dalam tubuhnya.
Menurut dakwaan, perbuatan tersebut terjadi pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 17.40 waktu setempat. Lokasinya berada di toilet Pusat Pengelolaan Bandara KLIA.
Otoritas Malaysia menjerat SHT menggunakan Pasal 15(1)(a) Akta Dadah Berbahaya 1952 yang dibaca bersama Pasal 38B dalam undang-undang yang sama.
Ketentuan tersebut memuat ancaman denda maksimal 5.000 ringgit Malaysia atau hukuman penjara hingga dua tahun. Selain itu, pihak berwenang dapat menerapkan pengawasan polisi selama dua sampai tiga tahun terhadap terpidana.
Jaksa tidak meminta pengadilan menetapkan penahanan dengan jaminan selama menunggu laporan patologi. Namun, pengacara SHT meminta majelis hakim memberikan jaminan dengan nilai minimal karena proses pemeriksaan laporan tersebut dapat membutuhkan waktu.
Pihak pembela juga menyampaikan keinginan SHT untuk segera kembali ke Indonesia. Apabila pengadilan mengizinkan jaminan, pihaknya bersedia menghadirkan dua penjamin lokal sekaligus menyerahkan paspor kepada pengadilan.
Pengadilan Tetapkan Jaminan 3.000 Ringgit Malaysia
Pengadilan akhirnya mengabulkan permohonan jaminan tersebut. Majelis hakim menetapkan jaminan sebesar 3.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp13 juta dengan dua penjamin lokal.
Selain membayar jaminan, SHT harus menyerahkan paspornya kepada pengadilan. Ia juga wajib mendatangi kantor polisi yang berada di sekitar alamat penjaminnya untuk melapor satu kali setiap bulan.
Pengadilan menjadwalkan sidang lanjutan perkara narkotika pada 9 September 2026.
Setelah rangkaian persidangan pada Senin selesai, pihak penjamin membayar uang jaminan yang telah ditetapkan pengadilan. Penjamin juga melunasi total denda sebesar 500 ringgit Malaysia atas dua perkara terkait keributan di KLIA.
Dengan pembayaran tersebut, perkara keributan telah menghasilkan hukuman denda. Sementara itu, proses hukum SHT terkait perkara narkotika masih berlanjut dan akan memasuki agenda persidangan berikutnya pada September 2026.