Komisi III DPR RI – mulai memetakan sejumlah tindak pidana yang akan menjadi ruang lingkup dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Berdasarkan kajian yang dilakukan, terdapat 13 kategori tindak pidana yang saat ini masuk dalam pembahasan rancangan regulasi tersebut.
Penyusunan kategori itu tidak hanya berangkat dari pembahasan internal. Komisi III DPR juga mempertimbangkan pandangan sejumlah ahli hukum sekaligus mempelajari praktik perampasan aset yang telah di terapkan di berbagai negara.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa penentuan ruang lingkup tindak pidana menjadi bagian penting dalam merancang regulasi tersebut. Perhatian khusus di berikan pada mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana atau di kenal sebagai non-conviction based forfeiture.
Menurut Habiburokhman, terdapat pandangan dari kalangan ahli mengenai pentingnya menetapkan batas yang jelas terhadap jenis kejahatan yang dapat di kenai mekanisme tersebut. Karena itu, Komisi III DPR melakukan perbandingan dengan sejumlah sistem hukum di negara lain sebelum menentukan kategori yang akan di bahas lebih lanjut.
Perampasan Aset Difokuskan pada Kejahatan Serius
Berdasarkan berbagai masukan yang di terima Komisi III DPR, mekanisme perampasan aset di nilai lebih tepat di arahkan pada tindak pidana yang memiliki motif ekonomi dan memberikan dampak besar.
Kategori tersebut antara lain mencakup kejahatan yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara maupun masyarakat. Selain itu, tindak pidana serius yang menyebabkan konsekuensi ekonomi bagi publik juga menjadi perhatian.
Kajian terhadap pengalaman negara lain kemudian di gunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan. Setiap negara di ketahui memiliki pendekatan dan batasan berbeda dalam menentukan perkara yang dapat dikenai perampasan aset tanpa putusan pidana.
Selandia Baru, misalnya, memiliki Criminal Proceeds Recovery Act 2009. Regulasi tersebut memberikan batasan tertentu terhadap penerapan mekanisme perampasan aset.
Dalam sistem tersebut, perampasan tanpa putusan pidana di arahkan pada tindak pidana signifikan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. Selain mempertimbangkan tingkat kejahatan, nilai aset juga menjadi parameter, yakni lebih dari 30.000 dolar Selandia Baru.
DPR Pelajari Praktik Perampasan Aset di Berbagai Negara
Tidak hanya Selandia Baru, Singapura turut menjadi salah satu negara yang di pelajari Komisi III DPR. Negara tersebut menerapkan aturan perampasan aset terhadap perkara narkotika serta kejahatan yang masuk kategori serius.
Pendekatan dengan memberikan batas berdasarkan tingkat keseriusan tindak pidana juga di temukan di sejumlah negara lainnya. Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, hingga Belanda termasuk negara yang menjadi bagian dari perbandingan dalam kajian tersebut.
Sementara itu, Italia memiliki pendekatan yang berkaitan erat dengan karakteristik kejahatan di negaranya. Perampasan aset dapat di terapkan pada kasus korupsi, mafia, serta berbagai bentuk kejahatan terorganisasi yang tergolong serius.
Amerika Serikat juga mempunyai mekanisme serupa. Penerapannya antara lain mencakup perkara narkotika, penipuan, korupsi, serta kejahatan terorganisasi.
Adapun Australia dan Inggris menggunakan pendekatan terhadap perkara kejahatan serius yang berada dalam penanganan pengadilan dengan tingkat kewenangan lebih tinggi.
Thailand memiliki cakupan yang cukup beragam. Negara tersebut menetapkan sejumlah tindak pidana asal yang memungkinkan aset hasil kejahatan di rampas, termasuk narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, dan pendanaan senjata pemusnah massal.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat menyampaikan laporan perkembangan RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
13 Tindak Pidana Masuk Pembahasan RUU Perampasan Aset
Setelah mempertimbangkan masukan ahli dan membandingkan regulasi dari berbagai negara, Komisi III DPR memasukkan 13 kategori tindak pidana dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Kategori pertama adalah tindak pidana korupsi, yang berkaitan erat dengan kerugian keuangan negara. Selanjutnya terdapat tindak pidana narkotika dan psikotropika serta terorisme.
Ruang lingkup pembahasan juga mencakup penyelundupan manusia dan penyelundupan senjata, amunisi, serta bahan berbahaya. Kejahatan yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam turut mendapat perhatian, yakni tindak pidana kehutanan dan tindak pidana lingkungan hidup.
Selain itu, Komisi III DPR memasukkan tindak pidana perpajakan, perbankan, serta perasuransian. Ketiga sektor tersebut di nilai memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas ekonomi dan keuangan.
Tiga kategori lainnya adalah tindak pidana pertambangan, tindak pidana kelautan dan perikanan, serta tindak pidana perdagangan orang.
Dengan demikian, terdapat total 13 kelompok tindak pidana yang menjadi bagian dari pembahasan saat ini. Penetapan kategori tersebut sekaligus menunjukkan bahwa rancangan aturan tidak hanya berfokus pada korupsi, tetapi juga mencakup berbagai kejahatan serius yang dapat menghasilkan keuntungan ekonomi secara ilegal.
RUU Perampasan Aset Tetap Perhatikan Keadilan
Komisi III DPR menekankan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset tidak semata-mata di arahkan untuk memperkuat kemampuan negara dalam mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Penerapannya juga harus mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan kemanfaatan. Prinsip tersebut menjadi penting terutama karena rancangan regulasi turut membahas kemungkinan penggunaan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.
Karena proses pembahasannya masih berjalan, ruang partisipasi publik tetap di buka. Komisi III DPR menilai keterlibatan masyarakat dan ahli di butuhkan agar aturan yang di hasilkan tidak hanya efektif, tetapi juga memiliki landasan hukum yang komprehensif.
Habiburokhman menegaskan bahwa berbagai masukan dari unsur masyarakat maupun kalangan ahli akan menjadi bahan penting bagi Komisi III DPR selama penyusunan regulasi.
Melalui pendekatan tersebut, DPR berharap RUU Perampasan Aset dapat di rancang secara partisipatif serta mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum. Pada saat yang sama, regulasi tersebut di harapkan tetap selaras dengan kepentingan masyarakat, prinsip keadilan, dan kepentingan negara.