Perburuan Rusa Timor Di Taman Nasional Komodo – Upaya pencarian terhadap seorang pria yang di duga terlibat dalam kasus perburuan rusa Timor di kawasan Taman Nasional Komodo akhirnya membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan INS, pria berusia 33 tahun yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan telah di cari selama sekitar sembilan bulan.

Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan perburuan satwa yang terjadi di Pulau Komodo pada akhir 2025. Kasus itu mendapat perhatian karena kelompok yang di duga melakukan perburuan di sebut menggunakan senjata api. Selain itu, ketika operasi penindakan berlangsung, petugas juga menghadapi perlawanan.

INS berhasil meninggalkan lokasi saat penindakan sehingga aparat tidak dapat langsung mengamankannya. Sejak saat itu, petugas melakukan penelusuran hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pria tersebut di wilayah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Petugas Menemukan INS di Bima

Pencarian panjang terhadap INS berakhir pada Rabu, 26 Agustus 2026. Sekitar pukul 20.05 Wita, petugas mengamankannya di Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, NTB.

Operasi tersebut melibatkan sejumlah unsur penegak hukum. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara berkoordinasi dengan Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota dan Polres Manggarai Barat.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menerangkan bahwa INS merupakan salah satu orang yang di cari dalam perkara dugaan perburuan rusa menggunakan senjata api di Taman Nasional Komodo.

Setelah di amankan, INS di bawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penanganannya dilakukan di Kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara di Labuan Bajo.

Kasus Berawal dari Perburuan di Pulau Komodo

Perkara yang membuat INS masuk dalam daftar buronan berkaitan dengan kejadian pada 13 Desember 2025. Pada waktu tersebut, sekelompok orang di duga berburu rusa Timor di kawasan Loh Laju Pemali, Pulau Komodo.

INS di duga berada dalam kelompok yang melakukan aktivitas tersebut. Ketika tim gabungan menjalankan operasi penindakan, situasi kemudian berkembang menjadi perlawanan terhadap petugas.

Dugaan penggunaan senjata api dalam aktivitas kelompok tersebut turut menjadi perhatian penyidik. INS kemudian berhasil meloloskan diri dari operasi sehingga proses pencarian terhadapnya terus dilakukan selama beberapa bulan berikutnya.

Aparat tidak menghentikan penelusuran meskipun INS telah lama meninggalkan lokasi kejadian. Koordinasi lintas wilayah kemudian dilakukan untuk mencari informasi yang dapat mengarah pada keberadaannya.

Setelah pencarian berlangsung sekitar sembilan bulan, aparat akhirnya menemukan INS di Kabupaten Bima.

Petugas menangkap terduga pemburu rusa Timor di Taman Nasional Komodo setelah buron sembilan bulan.

Seorang buronan pemburu rusa berinisial INS (33) di tangkap setelah buron selama 9 bulan dan di bawa ke Labuan Bajo.

Keterlibatan INS Masih Di Dalami Penyidik

Penangkapan bukan menjadi akhir dari proses penyidikan. Petugas masih perlu mendalami sejauh mana keterlibatan INS dalam rangkaian peristiwa yang terjadi di kawasan konservasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga INS mempunyai keterkaitan dengan aktivitas perburuan rusa Timor di Taman Nasional Komodo. Namun, pemeriksaan lanjutan tetap di perlukan untuk mengungkap secara lebih terperinci perannya dalam kelompok tersebut.

Penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan INS dalam aksi perlawanan terhadap petugas. Aspek ini menjadi salah satu bagian yang perlu di perjelas karena operasi penindakan pada Desember 2025 di sebut di warnai perlawanan bersenjata.

Di sisi lain, keberhasilan menemukan INS menunjukkan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam menangani perkara yang melibatkan buronan lintas wilayah. Kerja sama antara PPNS kehutanan dan kepolisian membantu proses pelacakan hingga penangkapan dapat dilakukan.

Dugaan Perburuan Rusa Timor Berlanjut ke Proses Hukum

Penyidik selanjutnya memproses INS berdasarkan ketentuan hukum yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Perkara tersebut juga bersinggungan dengan dugaan penggunaan atau kepemilikan senjata api.

INS di sangkakan dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain ketentuan tersebut, penyidik turut mengaitkan perkara dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, aspek mengenai senjata api akan di tangani berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Proses pemeriksaan terhadap INS masih berlanjut. Penyidik akan menggunakan tahapan tersebut untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai dugaan perburuan rusa Timor sekaligus peristiwa perlawanan terhadap aparat.

Dengan tertangkapnya INS setelah sekitar sembilan bulan dalam pencarian, aparat kini memiliki kesempatan untuk mengembangkan penyidikan lebih jauh. Hasil pemeriksaan nantinya di harapkan dapat memperjelas rangkaian kejadian dan keterlibatan pihak-pihak dalam kasus dugaan perburuan rusa di kawasan Taman Nasional Komodo.