14 WNI ditahan Imigrasi Malaysia – dalam operasi khusus yang membongkar dugaan sindikat pekerja seks warga asing di Kuala Lumpur. Mereka termasuk dalam total 26 orang yang di amankan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) dalam penggerebekan pada Selasa (18/8/2026) malam waktu setempat.
Operasi tersebut berlangsung setelah aparat melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua pekan. Petugas menduga sindikat memanfaatkan rumah tinggal dan tempat usaha sebagai lokasi tersembunyi untuk menjalankan kegiatan ilegal.
Selain menggunakan lokasi yang relatif tertutup, kelompok tersebut di duga memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi. Cara itu di gunakan untuk menjangkau calon pelanggan, terutama warga Bangladesh yang berada di kawasan Lembah Klang dan sekitarnya.
Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Zakaria Shaaban, menjelaskan bahwa petugas melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di kawasan Jalan Kuchai Lama, sedangkan lokasi lainnya berada di sekitar Jalan Gelugor, Kuala Lumpur.
Operasi di mulai sekitar pukul 22.50 waktu setempat. Sejumlah personel dari Divisi Intelijen dan Operasi Khusus Kantor Pusat Imigrasi Putrajaya terlibat dalam kegiatan tersebut.
Pasangan Warga Asing Di duga Mengendalikan Sindikat
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berkewarganegaraan Bangladesh dan seorang perempuan asal Thailand. JIM menduga keduanya memiliki peran penting dalam menjalankan kegiatan sindikat.
Selain keduanya, aparat juga mengamankan seorang pria warga Malaysia. Pria tersebut di duga bertugas menjaga sekaligus mengawasi salah satu tempat usaha yang di gunakan dalam kegiatan tersebut.
Penggerebekan kemudian menemukan sejumlah warga asing lain di lokasi. Dari keseluruhan orang yang di amankan, terdapat tiga pria asal Myanmar dan tiga perempuan warga Bangladesh.
Petugas juga menahan 14 perempuan WNI, dua perempuan asal Vietnam, serta seorang perempuan berkewarganegaraan Myanmar.
Secara keseluruhan, aparat mengamankan 26 orang dalam operasi tersebut. Mereka di ketahui berusia antara 18 hingga 35 tahun.
Berdasarkan pemeriksaan awal JIM, warga asing yang di tahan di duga tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah di Malaysia.
Paspor Pekerja Diduga Disimpan Pengelola
Penyelidikan sementara mengungkap dugaan adanya pengendalian terhadap perempuan warga asing yang berada dalam jaringan tersebut. Salah satu modus yang menjadi perhatian aparat berkaitan dengan penyimpanan dokumen perjalanan.
JIM menduga pasangan warga asing yang di sebut sebagai pengelola utama menyimpan paspor sejumlah pekerja. Tindakan tersebut di duga di gunakan untuk mengendalikan pergerakan mereka selama berada di Malaysia.
Sementara itu, aktivitas yang berlangsung di salah satu tempat usaha di duga berada di bawah pengawasan seorang pria Malaysia. Dalam jaringan tersebut, pria itu disebut menjalankan peran sebagai “kapten”.
Sindikat di duga menggunakan dua jenis lokasi untuk menjalankan kegiatannya. Rumah tinggal di pakai secara tertutup agar aktivitas di dalamnya tidak mudah menarik perhatian masyarakat maupun aparat.
Adapun tempat usaha di gunakan sebagai lokasi lain untuk menerima pelanggan. Untuk mendapatkan pelanggan, pengelola diduga mempromosikan layanan melalui media sosial.
Promosi tersebut terutama menyasar komunitas warga Bangladesh yang tinggal atau beraktivitas di sekitar Lembah Klang.

Ilustrasi Kuala Lumpur, Malaysia.
Tarif Layanan Disebut Mencapai 400 Ringgit Malaysia
JIM juga menemukan informasi mengenai tarif yang di duga di tetapkan oleh pengelola. Besaran biaya berbeda berdasarkan lokasi dan durasi layanan.
Untuk aktivitas yang berlangsung di rumah tinggal, pelanggan di duga harus membayar sekitar 200 ringgit Malaysia. Tarif tersebut berlaku untuk durasi sekitar 60 menit.
Nilai itu setara kurang lebih Rp850.000 berdasarkan perkiraan kurs yang di gunakan dalam laporan awal.
Sementara itu, tarif di tempat usaha di sebut lebih tinggi. Pelanggan di duga di kenakan biaya mulai 260 hingga 400 ringgit Malaysia untuk durasi sekitar 90 menit.
Jika di konversikan, jumlah tersebut berada di kisaran Rp1 juta hingga Rp1,7 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, jaringan tersebut di perkirakan telah menjalankan kegiatannya selama kurang lebih dua bulan. Operasi akhirnya dilakukan setelah aparat mengumpulkan informasi dan melakukan pemantauan selama sekitar dua pekan.
Petugas Menyita Paspor, Ponsel, dan Uang Tunai
Selain mengamankan puluhan orang, petugas menyita sejumlah barang yang di duga berkaitan dengan kegiatan sindikat.
Barang bukti tersebut mencakup empat paspor Bangladesh, satu paspor Thailand, dan satu paspor Indonesia. Petugas juga menyita sejumlah telepon seluler dan uang tunai.
Uang yang di amankan mencapai 1.215 ringgit Malaysia. Selain itu, aparat menemukan kondom yang di duga berkaitan dengan aktivitas di lokasi.
Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh pola operasi serta pihak lain yang mungkin terlibat.
Seluruh Warga Asing Jalani Pemeriksaan Lebih Lanjut
Pasangan warga Bangladesh dan Thailand serta seorang pria Malaysia di tahan karena di duga melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 56(1)(d) Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/63.
Sementara itu, warga asing lainnya menghadapi dugaan pelanggaran Pasal 6(1)(c) dalam undang-undang yang sama.
Setelah operasi selesai, seluruh orang yang d iamankan di bawa ke kantor imigrasi. Mereka menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di Malaysia.
Selain melakukan penahanan, JIM memberikan surat panggilan kepada tujuh pria warga Malaysia. Mereka di minta datang ke kantor imigrasi untuk membantu proses penyelidikan.
Jabatan Imigresen Malaysia menyatakan penyelidikan masih berlanjut. Aparat juga menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap kegiatan yang melanggar ketentuan hukum dan keimigrasian di Malaysia.