Syarat Pendakian Gunung Everest berpotensi berubah secara signifikan. Pemerintah Nepal tengah menyusun regulasi baru yang mengharuskan setiap calon pendaki memiliki pengalaman mendaki gunung di Nepal sebelum memperoleh izin menuju puncak Everest. Langkah ini bertujuan meningkatkan keselamatan sekaligus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pendakian di pegunungan Himalaya.

Pemerintah membahas usulan tersebut melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pariwisata Terpadu Nepal. Saat ini, komite parlemen masih meneliti berbagai masukan sebelum membawa rancangan itu kembali ke sidang parlemen untuk dibahas dan diputuskan melalui pemungutan suara.

Sebanyak 58 anggota parlemen telah mengajukan 263 usulan perubahan terhadap RUU tersebut. Walaupun setiap anggota menyampaikan rincian yang berbeda, mereka memiliki tujuan yang sama. Mereka ingin memastikan hanya pendaki yang memiliki pengalaman memadai yang dapat mengajukan izin pendakian Gunung Everest.

Pengalaman Mendaki Menjadi Syarat Utama

Mayoritas anggota parlemen menilai pengalaman mendaki gunung menjadi faktor penting untuk mengurangi risiko kecelakaan di Everest. Oleh karena itu, mereka mengusulkan syarat baru bagi setiap calon pendaki.

Anggota parlemen Shishir Khadka dan Nitima Bhandari Karki mengusulkan agar pemerintah hanya memberikan izin kepada pendaki yang telah menaklukkan sedikitnya satu gunung berketinggian lebih dari 7.000 meter dan dua gunung di atas 8.000 meter di Nepal.

Sementara itu, sejumlah anggota parlemen lain menawarkan aturan yang lebih luas. Mereka meminta pemerintah menerapkan syarat pengalaman mendaki gunung setinggi lebih dari 7.000 meter bagi seluruh pendaki yang ingin mencapai puncak gunung berketinggian lebih dari 8.000 meter, bukan hanya Everest.

Melalui kebijakan tersebut, Nepal berharap setiap peserta ekspedisi memiliki kemampuan teknis, kesiapan fisik, dan pengalaman menghadapi cuaca ekstrem sebelum memasuki jalur pendakian paling menantang di dunia.

Sertifikat Pelatihan dan Pemeriksaan Kesehatan Wajib Dimiliki

Parlemen juga ingin menambah persyaratan lain sebelum pemerintah menerbitkan izin pendakian. Calon pendaki nantinya harus mengikuti pelatihan di lembaga pendakian gunung yang telah mendapat pengakuan resmi dari Pemerintah Nepal.

Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta wajib menyerahkan sertifikat sebagai bukti bahwa mereka memahami teknik pendakian dan prosedur keselamatan di pegunungan.

Selain itu, setiap calon pendaki harus menjalani pemeriksaan kesehatan. Mereka kemudian menyerahkan sertifikat medis dari fasilitas kesehatan yang telah diakui pemerintah. Pemeriksaan tersebut harus berlangsung paling lambat satu bulan sebelum pengajuan izin pendakian.

Pemerintah berharap syarat kesehatan ini mampu mengurangi risiko gangguan medis ketika pendaki berada di kawasan dengan kadar oksigen yang sangat rendah.

Syarat Pendakian Gunung Everest

Syarat pendakian Gunung Everest direncanakan diperketat. Calon calon pendaki memiliki pengalaman mendaki setidaknya satu gunung lain di Nepal.

Nepal Perketat Pengawasan Agen Pendakian

RUU Pariwisata Terpadu juga mengatur penyelenggaraan ekspedisi komersial. Pemerintah ingin memastikan seluruh aktivitas pendakian berlangsung melalui agen trekking resmi yang beroperasi di Nepal.

Aturan itu mencakup promosi, pemasaran, hingga penjualan paket ekspedisi. Agen trekking wajib memiliki izin dan terdaftar secara resmi di Nepal.

Sebaliknya, perusahaan asing tidak dapat lagi menjual maupun mengoperasikan paket pendakian secara langsung. Mereka harus bekerja sama dengan agen lokal yang telah memperoleh lisensi dari pemerintah.

Pemerintah menilai kebijakan tersebut dapat memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan perlindungan bagi wisatawan.

Pemerintah Akan Membatasi Jumlah Pendaki

Selain memperketat persyaratan administrasi, parlemen juga meminta pemerintah mengatur jumlah pendaki setiap musim.

Sebelum membuka jalur pendakian, pemerintah akan menentukan kapasitas maksimum setiap gunung. Penetapan kuota mempertimbangkan daya dukung lingkungan, kondisi cuaca, serta potensi kepadatan di jalur pendakian.

Langkah tersebut di harapkan mampu mengurangi antrean panjang yang sering muncul di jalur menuju puncak Everest. Antrean pendaki selama ini menjadi salah satu penyebab meningkatnya risiko kecelakaan dan masalah kesehatan di kawasan “zona kematian”.

Lokasi Kamp dan Pos Pengawasan Akan Diatur

Pemerintah juga berencana mengatur lokasi kamp pendakian secara lebih terstruktur. Operator ekspedisi nantinya hanya dapat mendirikan kamp di area yang telah memperoleh persetujuan resmi.

Selain itu, pemerintah akan membentuk pos pemeriksaan terpadu untuk mengawasi aktivitas pendakian. Seorang perwira Angkatan Darat Nepal akan memimpin pos tersebut. Berbagai instansi pemerintah juga akan menempatkan petugas di lokasi itu agar pengawasan berjalan lebih efektif.

Petugas akan memantau aktivitas pendaki, memeriksa kepatuhan terhadap aturan, dan membantu koordinasi apabila terjadi keadaan darurat selama musim pendakian.

Aktivitas Wisata Udara Ikut Diatur

Parlemen turut membahas aktivitas wisata udara di kawasan pegunungan Nepal. Para anggota mengusulkan pembatasan bagi kegiatan seperti paralayang, heli-skiing, terjun payung, dan penerbangan ultralight.

Mereka hanya mengizinkan aktivitas tersebut berlangsung di gunung yang memiliki ketinggian di bawah 6.000 meter. Aturan ini bertujuan menjaga keselamatan sekaligus mengurangi gangguan terhadap jalur pendakian.

Majelis Nasional Nepal sebenarnya telah menyetujui RUU Pariwisata Terpadu pada 9 Februari. Kini, parlemen masih membahas berbagai usulan perubahan sebelum mengambil keputusan akhir.

Jika parlemen mengesahkan seluruh ketentuan tersebut, Nepal akan menerapkan salah satu pembaruan terbesar dalam sistem pendakian Gunung Everest. Regulasi baru itu tidak hanya memperkuat aspek keselamatan, tetapi juga mendorong pendaki untuk memiliki pengalaman yang memadai sebelum menghadapi tantangan di puncak tertinggi dunia.