Komisi III DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyah Al-Ibrahimy NW, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang santri meninggal dunia dan dua korban lainnya menderita luka bakar berat.

Dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen pada Senin (13/7), Komisi III menghadirkan dua korban yang selamat bersama orang tua mereka. Keluarga korban meninggal, tim kuasa hukum, dan jajaran Polres Lombok Tengah juga di mintai penjelasan mengenai penanganan perkara tersebut.

Perbedaan Kronologi Perlu Diusut

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menjelaskan bahwa kejadian itu berlangsung pada 13 Desember 2025. Namun, kasus tersebut baru mendapatkan perhatian luas beberapa bulan kemudian, setelah keluarga melapor kepada polisi dan rekaman kondisi korban tersebar di media sosial.

Menurut Hinca, penyidik perlu mendalami sejumlah persoalan, termasuk dugaan kekerasan berat terhadap anak, lambatnya penanganan perkara, dan perbedaan keterangan mengenai penyebab kebakaran.

Keluarga korban menduga kebakaran di lakukan secara sengaja. Sementara itu, informasi pihak pesantren yang di sampaikan melalui Kementerian Agama menyebutkan bahwa api muncul ketika para santri membuat ketapel dengan menggunakan bensin. Perbedaan tersebut di nilai harus di uji melalui proses penyidikan yang menyeluruh.

Ibu Korban Memohon Keadilan

Rapat sempat di liputi suasana haru ketika Rumah, ibu almarhum Sahril Sobirin, menyampaikan kesaksiannya. Karena kondisi psikologisnya, surat pernyataan Rumah di bacakan oleh tim kuasa hukum Hotman 911.

Dalam surat itu di sebutkan bahwa Sahril pernah menceritakan adanya ancaman pembakaran sekitar tiga hari sebelum kejadian. Ancaman tersebut di duga muncul apabila korban tidak memenuhi keinginan anak pemilik pesantren.

Rumah menegaskan bahwa putranya di kirim ke pesantren untuk mempelajari agama. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR mengawal kasus tersebut serta mendalami dugaan adanya upaya membungkam keluarga korban.

Komisi III DPR RI

Dua santri di Lombok Tengah yang mengalami luka bakar.

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Perundungan

Kuasa hukum korban, Putri Maya Rumanti, menyampaikan bahwa ketiga santri di duga telah mengalami perundungan berulang sebelum kebakaran. Seorang korban di sebut kerap menerima pukulan dan tendangan. Korban lainnya di duga di paksa membeli bensin dengan ancaman kekerasan.

Berdasarkan keterangan dua korban selamat, tersangka di duga menuangkan bensin ke dalam wadah dan menyalakan api. Tersangka kemudian di sebut meninggalkan ruangan tanpa berusaha menolong ketiga korban.

Sahril mengalami luka bakar sekitar 80 persen. Setelah menjalani perawatan kurang lebih dua bulan, korban akhirnya meninggal dunia. Dua santri lainnya selamat, tetapi mengalami luka bakar berat.

DPR Mendorong Penahanan Tersangka

Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka, yaitu pengasuh pesantren berinisial AMR dan seorang santri berinisial MR. Komisi III meminta penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap AMR meskipun yang bersangkutan di kabarkan sedang sakit.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai pembantaran dapat di terapkan apabila kondisi kesehatan menjadi hambatan. Langkah tersebut di anggap penting untuk menghindari kemungkinan terjadinya pengaruh terhadap keterangan para saksi.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menyatakan masukan DPR akan di tindaklanjuti. Adapun MR yang masih berstatus anak di kenai kewajiban melapor sesuai aturan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pengawasan Pesantren Turut Diselidiki

Penyidik juga mendalami dugaan kelalaian pengelola pesantren. Polisi menemukan bahwa fungsi pengawasan hanya di jalankan pimpinan pondok karena tidak tersedia tenaga pengawas lain.

Pesantren tersebut juga di sebut tidak mempunyai mudabbir atau pengasuh khusus sejak 2005. Keadaan itu menjadi bagian dari dasar penyidik dalam menyusun dugaan kelalaian terhadap AMR. Komisi III berjanji terus mengawasi proses hukum sampai fakta perkara terungkap dan para korban memperoleh keadilan.