Dugaan Korupsi Program MBG – Penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus di kembangkan Kejaksaan Agung. Aparat penegak hukum kini meminta keterangan dari tujuh saksi untuk memperdalam perkara yang berkaitan dengan tata kelola program tersebut di Badan Gizi Nasional (BGN) selama periode 2025-2026.

Pemeriksaan terbaru melibatkan sejumlah pihak dengan latar belakang berbeda. Mereka berasal dari unsur tenaga ahli, aparatur sipil negara (ASN), pejabat yang menangani komitmen kegiatan, hingga pihak yayasan. Keterangan mereka di harapkan membantu penyidik menyusun gambaran lebih lengkap mengenai pelaksanaan MBG yang sedang di telusuri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pada Senin, 31 Agustus 2026, menjelaskan bahwa permintaan keterangan terhadap para saksi merupakan bagian dari tahapan penyidikan. Informasi yang di peroleh akan di gunakan untuk mendukung pembuktian sekaligus menyempurnakan berkas perkara.

Penyidik Periksa Sejumlah Pihak di Lingkungan BGN

Dari tujuh orang yang di panggil, terdapat NHG dan AR yang memiliki kapasitas sebagai tenaga ahli BGN. Penyidik juga meminta keterangan HC yang merupakan ASN di badan tersebut.

Sementara itu, MS dan AM di periksa berkaitan dengan perannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di BGN dan kegiatan MBG. Selain pihak internal maupun mereka yang berkaitan dengan lembaga tersebut, penyidik turut memanggil seorang saksi berinisial AR dari Yayasan HMB.

Perbedaan latar belakang para saksi memungkinkan penyidik menggali informasi dari berbagai sisi. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan bukti lain yang telah di kumpulkan sebelumnya.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan independen. Selain menekankan akuntabilitas, penyidik juga tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah selama perkara masih berjalan.

Perkara MBG Sebelumnya Menjerat Sejumlah Tersangka

Pemeriksaan tujuh saksi bukan menjadi awal dari penanganan kasus tersebut. Sebelumnya, penyidikan yang dilakukan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah berkembang hingga penetapan tujuh orang sebagai tersangka.

Salah satu nama yang masuk dalam perkembangan penyidikan adalah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan atau LMI. Ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN dan di sebut telah di tetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2026.

Selain LMI, penyidikan juga menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Penyidik menelusuri dugaan perannya dalam perkara yang berkaitan dengan pengaturan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

SPPG menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program MBG karena berhubungan dengan penyediaan layanan pemenuhan kebutuhan gizi. Oleh sebab itu, dugaan penyimpangan dalam proses penentuan lokasi maupun mitra menjadi salah satu aspek yang di dalami aparat penegak hukum.

Kejagung periksa tujuh saksi terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis di BGN

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di temui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dugaan Pengaturan Mitra dan Lokasi SPPG Ikut Di Telusuri

Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan adanya pemberian uang yang berkaitan dengan pengaturan sejumlah titik SPPG.

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi pada Juni 2026 menjelaskan konstruksi perkara yang sedang di tangani penyidik. Dalam perkara tersebut, pihak berinisial GHS di duga memberikan uang kepada DH setelah berlangsungnya pengaturan sejumlah lokasi pelayanan.

Dana yang di serahkan di duga terdiri atas mata uang rupiah dan valuta asing. Penyidik juga menduga sumber uang berkaitan dengan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi mitra dalam program MBG.

Kejagung kemudian menelusuri dugaan hubungan antara pemberian tersebut dan proses untuk mendapatkan posisi sebagai mitra program. Pendalaman di perlukan untuk mengetahui aliran dana sekaligus peran masing-masing pihak dalam rangkaian perkara.

Dengan demikian, fokus penyidikan tidak terbatas pada satu transaksi. Aparat juga berupaya memetakan bagaimana proses pengelolaan program berlangsung serta kemungkinan adanya praktik yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Pengadaan Barang di BGN Masuk Materi Pendalaman

Aspek lain yang turut menjadi perhatian penyidik adalah proses pengadaan barang. Kejagung mendalami indikasi penggelembungan nilai atau mark up pada sejumlah kebutuhan yang berada dalam lingkup BGN.

Barang yang di telusuri cukup beragam. Di antaranya terdapat pengadaan sepatu dan kaus kaki. Selain itu, pengadaan kendaraan berupa motor listrik juga masuk dalam rangkaian materi yang di dalami penyidik.

Pendalaman terhadap pengadaan tersebut memperluas cakupan penyidikan. Perkara yang sedang di tangani tidak hanya menyangkut dugaan pengaturan lokasi SPPG dan hubungan dengan calon mitra, tetapi juga menyentuh penggunaan anggaran untuk kebutuhan barang.

Penyidik selanjutnya perlu mengumpulkan keterangan serta bukti untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan dalam setiap proses tersebut. Karena itu, pemeriksaan terhadap orang-orang yang mengetahui tata kelola maupun pelaksanaan kegiatan menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.

Kejagung Lengkapi Bukti dalam Penyidikan MBG

Pemeriksaan tujuh saksi pada akhir Agustus 2026 menunjukkan bahwa pengusutan perkara dugaan korupsi MBG masih berlangsung. Keterangan dari tenaga ahli, ASN, PPK, serta unsur yayasan akan di gunakan untuk membantu penyidik memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang di tangani.

Tahapan ini sekaligus di perlukan untuk melengkapi dokumen perkara sebelum proses hukum bergerak ke tahap berikutnya. Penyidik dapat membandingkan informasi dari setiap saksi dengan dokumen, transaksi, maupun bukti lain yang telah diperoleh.

Di sisi lain, status seseorang yang di periksa sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh informasi yang di nilai relevan dengan kebutuhan penyidikan.

Dengan cakupan perkara yang meliputi tata kelola program, dugaan pengaturan titik SPPG, hubungan dengan mitra, hingga pengadaan barang, penyidik masih terus mendalami berbagai bagian dari pelaksanaan MBG pada periode 2025-2026.

Kejaksaan Agung menyatakan penanganan perkara tetap mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas. Selama proses hukum berlangsung, asas praduga tidak bersalah juga tetap berlaku terhadap setiap pihak yang terkait dengan penyidikan.