Larangan Daun Kelor sebagai pangan di Australia menimbulkan pertanyaan karena tanaman bernama ilmiah Moringa oleifera itu lazim di konsumsi di Indonesia. Perbedaan tersebut bukan berarti kelor di nyatakan berbahaya di seluruh dunia. Kebijakan Australia muncul karena tanaman ini di perlakukan sebagai pangan baru yang wajib melalui penilaian keamanan sebelum boleh di jual kepada masyarakat.
Keputusan FSANZ
Food Standards Australia New Zealand atau FSANZ menolak permohonan A1294 pada 12 November 2025. Permohonan dari Noosa Organica Pty Ltd itu bertujuan memasukkan daun kelor segar dan kering, polong muda, serta minyak bijinya sebagai makanan atau bahan pangan dalam aturan Australia dan Selandia Baru.
FSANZ menjelaskan bahwa data yang tersedia belum cukup untuk memastikan keamanan seluruh produk tersebut bagi manusia. Karena permohonannya di tolak, Moringa oleifera tidak di izinkan untuk penjualan eceran sebagai makanan maupun bahan makanan. Sehingga produk terapeutik yang mengandung kelor berada dalam jalur regulasi berbeda di bawah Therapeutic Goods Administration atau TGA.
Mengapa Bukti Keamanannya Dinilai Belum Memadai?
Penilaian regulator mempertimbangkan data yang di ajukan pemohon serta literatur ilmiah yang telah di tinjau sejawat. Sejumlah penelitian pada hewan memunculkan potensi kekhawatiran terkait fungsi reproduksi. Temuan mengenai genotoksisitas juga belum menunjukkan hasil yang konsisten.
Keterbatasan bukti itu membuat otoritas belum dapat menetapkan tingkat konsumsi aman bagi manusia. Sikap tersebut merupakan langkah kehati-hatian, bukan kesimpulan bahwa setiap porsi kelor pasti menimbulkan gangguan kesehatan. Izin dapat di pertimbangkan kembali apabila tersedia penelitian bermutu yang mampu menjelaskan keamanan, dosis, dan pola konsumsi secara lebih meyakinkan.

Ilustrasi daun kelor.
Berbeda dengan Kebiasaan Masyarakat Asia
Di Indonesia, India, Pakistan, Malaysia, dan sejumlah wilayah Asia lainnya, kelor telah lama di manfaatkan sebagai bahan masakan. Daunnya dapat di olah menjadi sayur berkuah, sedangkan bagian tanaman tertentu juga di kenal dalam praktik pengobatan tradisional.
Riwayat konsumsi yang panjang membuat kelor di anggap sebagai pangan tradisional di banyak negara Asia. Kondisinya berbeda di Australia dan Selandia Baru, tempat kelor di kategorikan nontradisional atau novel food. Dalam sistem tersebut, riwayat penggunaan di negara lain belum otomatis menggantikan persyaratan pengujian regulator setempat.
Tradisi Bukan Satu-satunya Ukuran
Pengalaman konsumsi selama beberapa generasi dapat menjadi informasi penting, tetapi regulator juga menilai bentuk produk, jumlah asupan, cara pengolahan, serta konsentrasi zat aktif. Makan daun kelor sebagai sayuran tidak selalu setara dengan mengonsumsi ekstrak atau bubuk pekat dalam jumlah besar.
Komposisi tanaman pun dapat di pengaruhi varietas, kondisi tanah, iklim, metode budidaya, waktu panen, dan proses produksi. Faktor-faktor tersebut menjadi alasan perlunya standar bahan baku dan data keamanan yang dapat mewakili produk yang di pasarkan secara luas.
Konsumen Perlu Memahami Kategorinya
Masyarakat sebaiknya tidak menyimpulkan bahwa keputusan Australia membatalkan seluruh penggunaan tradisional kelor di Indonesia. Inti persoalannya terletak pada klasifikasi pangan dan standar pembuktian yang berbeda. Klaim manfaat kesehatan juga perlu di sikapi secara proporsional karena kandungan gizi tidak otomatis menjadikan suatu bahan sebagai obat.
Khusus ibu hamil, orang yang sedang merencanakan kehamilan, penderita penyakit tertentu, atau pengguna obat rutin, konsumsi suplemen kelor sebaiknya di konsultasikan dengan tenaga kesehatan. Produk yang di jual juga perlu memiliki izin sesuai kategorinya. Dengan demikian, manfaat potensial dan risiko penggunaan dapat di pertimbangkan berdasarkan kondisi masing-masing.
Pilihan yang bijak adalah mengikuti aturan setempat dan tidak menjadikan satu bahan pangan sebagai pengganti pemeriksaan atau terapi medis.