Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) – terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas judi online yang beredar melalui ruang digital Indonesia. Dalam kurun waktu sekitar dua tahun terakhir, pemerintah mencatat hampir 4 juta konten terkait judi online telah mendapat tindakan pemblokiran atau pemutusan akses.

Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosyadi, mengatakan pemerintah melakukan pengawasan dari sisi hulu dengan menyasar berbagai saluran digital. Penanganan tersebut tidak hanya mencakup situs web, tetapi juga alamat IP dan konten yang beredar melalui media sosial.

Safriansyah menjelaskan, sejak 20 Oktober 2024 pemerintah telah melakukan pemutusan akses terhadap 3.981.834 konten judi online. Ia menyampaikan data tersebut dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempersempit ruang gerak jaringan perjudian online yang terus memanfaatkan perkembangan teknologi dan berbagai kanal digital untuk menjangkau masyarakat.

Lebih dari 8,8 Juta Situs Judi Online Ditindak Sejak 2017

Jika menggunakan periode penghitungan yang lebih panjang, jumlah pemutusan akses tercatat jauh lebih besar. Safriansyah menyebut pemerintah telah menangani lebih dari 8,8 juta situs sejak 2017 hingga 2 September 2026.

Angka tersebut menunjukkan besarnya tantangan pemerintah dalam mengawasi aktivitas perjudian yang berlangsung secara daring. Terlebih, pelaku dapat memanfaatkan berbagai sarana untuk kembali muncul setelah pemerintah menutup akses terhadap situs maupun konten mereka.

Komdigi juga memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas upaya penegakan hukum terhadap jaringan judi online. Menurut Safriansyah, tindakan kepolisian memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat dari berbagai dampak negatif perjudian berbasis digital.

Pemberantasan judi online tidak hanya bergantung pada pemblokiran konten. Aparat penegak hukum juga perlu menindak pihak yang mengelola jaringan, sementara lembaga keuangan dan instansi terkait berperan dalam menelusuri serta memutus aliran dana.

Komdigi dan Polri Perkuat Kolaborasi

Safriansyah mengatakan koordinasi antara Komdigi, Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta lembaga lainnya terus berjalan. Kolaborasi tersebut diperlukan karena jaringan judi online memiliki karakter yang dinamis dan melibatkan berbagai sektor.

Perkembangan modus operandi juga membuat upaya pemberantasan semakin kompleks. Setelah pemerintah memblokir satu situs, pelaku dapat membuat alamat baru untuk kembali beroperasi.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengungkapkan bahwa sindikat perjudian online bahkan mulai memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan bot untuk mendukung aktivitas mereka.

Menurut Adex, jaringan tersebut tidak lagi sepenuhnya menjalankan proses secara manual. Ketika pemerintah memblokir sebuah situs, teknologi dapat membantu pelaku membentuk situs baru dalam waktu relatif cepat. Pola serupa juga terjadi pada penggunaan rekening. Setelah otoritas menutup satu rekening, jaringan dapat berpindah menggunakan rekening lainnya.

Komdigi blokir jutaan konten judi online di Indonesia

Teknologi dan Jaringan Lintas Negara Jadi Tantangan

Selain perkembangan teknologi, besarnya pasar judi online di Indonesia menjadi faktor yang mendorong pelaku terus mencari cara untuk mempertahankan operasi mereka. Kondisi tersebut membuat pemberantasan membutuhkan strategi yang tidak hanya berfokus pada pemblokiran situs.

Karakter perjudian online yang tidak mengenal batas wilayah negara turut menambah tingkat kesulitan penindakan. Adex memberikan gambaran bahwa aktivitas pemasaran dapat berlangsung dari Kamboja, sedangkan pihak yang mengelola situs bisa berada di Cina.

Pola lintas negara tersebut membuat aparat membutuhkan koordinasi yang lebih luas. Kerja sama antarlembaga di dalam negeri perlu berjalan bersamaan dengan kolaborasi internasional agar penindakan dapat menyasar berbagai bagian dalam jaringan.

Meski menghadapi tantangan tersebut, Polri menegaskan akan terus bekerja bersama Komdigi, PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia. Sinergi itu berfokus pada dua aspek penting, yakni memutus akses digital dan menghambat aliran dana yang mendukung operasional jaringan judi online.

Bareskrim Bongkar Jaringan dengan Transaksi Rp1 Triliun

Upaya penegakan hukum terhadap perjudian online juga terus berlangsung. Dittipidsiber Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap praktik perjudian online yang mengoperasikan situs 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88.

Jaringan tersebut tercatat memiliki nilai transaksi yang mencapai Rp1 triliun. Pengungkapan kasus ini menunjukkan besarnya perputaran uang yang dapat terjadi dalam aktivitas perjudian berbasis internet.

Bareskrim Polri juga mengungkap sindikat lain yang menggunakan spam komentar di Instagram sebagai sarana promosi. Pelaku memanfaatkan kolom komentar untuk menyebarkan promosi dan mengarahkan pengguna internet menuju layanan perjudian online.

Dari praktik tersebut, sindikat diperkirakan mampu memperoleh omzet hingga Rp90 miliar setiap tahun.

Rangkaian temuan tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan judi online menghadapi tantangan yang terus berkembang. Pemblokiran jutaan konten menjadi salah satu langkah pemerintah, tetapi kemunculan situs baru, pemanfaatan AI dan bot, perpindahan rekening, hingga operasi lintas negara membuat penanganan membutuhkan pendekatan yang lebih luas.

Karena itu, koordinasi antara Komdigi, kepolisian, PPATK, OJK, Bank Indonesia, serta lembaga terkait lainnya menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan judi online. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu terus menyesuaikan strategi dengan perkembangan teknologi dan perubahan pola operasi para pelaku.