Isu hukum kembali menjadi sorotan publik setelah seorang figur publik dari dunia hiburan di laporkan ke aparat penegak hukum. Komika dan pegiat seni pertunjukan Pandji Pragiwaksono di laporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Laporan tersebut tercatat secara resmi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan di terima pada 8 Januari 2026.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat luas karena melibatkan kebebasan berekspresi dalam seni. Khususnya stand-up comedy, yang sering kali mengangkat isu sensitif dengan pendekatan satir dan kritik sosial. Di sisi lain, terdapat batasan hukum yang mengatur agar kebebasan tersebut tidak melanggar norma hukum maupun nilai keagamaan yang berlaku di Indonesia.
Kronologi Pelaporan oleh Masyarakat
Berdasarkan keterangan kepolisian, laporan di ajukan oleh seorang warga berinisial RARW. Sehingga pihak kepolisian membenarkan penerimaan laporan tersebut pada tanggal yang sama. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menyampaikan bahwa laporan masyarakat tersebut telah di terima dan di catat sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut keterangan resmi, pelapor menilai terdapat unsur dugaan tindak pidana dalam pernyataan yang di sampaikan Pandji Pragiwaksono dalam sebuah pertunjukan stand-up comedy. Sehingga pernyataan tersebut di anggap berpotensi menimbulkan penghasutan di ruang publik serta menyinggung aspek keagamaan tertentu.

Mens Rea Pandji Pragiwaksono adalah Hiburan, Bukan Edukasi Politik.
Dasar Hukum yang Digunakan dalam Laporan
Dalam laporan yang di ajukan, pelapor mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa pasal yang di sangkakan antara lain Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP, serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan yang di nilai dapat menghasut masyarakat serta tindakan yang di anggap sebagai penistaan terhadap agama.
Penggunaan dasar hukum ini menunjukkan bahwa pelapor menilai pernyataan dalam pertunjukan tersebut. Memiliki implikasi serius dan layak untuk di telusuri lebih lanjut melalui mekanisme hukum formal.
Kaitan dengan Pertunjukan Stand-Up Comedy “Mens Rea”
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan materi yang di sampaikan dalam pertunjukan spesial stand-up comedy bertajuk Mens Rea. Acara tersebut merupakan bagian dari karya seni Pandji Pragiwaksono. Yang mengangkat berbagai isu sosial, hukum, dan moral melalui sudut pandang komedi.
Dalam konteks ini, pernyataan yang di sampaikan di atas panggung di nilai oleh pelapor mengandung unsur yang berpotensi melanggar ketentuan hukum. Sehingga hal ini menimbulkan perdebatan publik mengenai batas antara kritik sosial, kebebasan berekspresi, dan tanggung jawab hukum seorang seniman di ruang publik.
Tahapan Penanganan oleh Aparat Kepolisian
Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian menyatakan masih berada pada tahap awal penanganan perkara. Proses yang di lakukan meliputi klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait serta analisis terhadap barang bukti yang di sertakan oleh pelapor. Barang bukti tersebut dapat berupa rekaman video, dokumentasi pertunjukan, maupun materi pendukung lainnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan di proses secara profesional dan objektif sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam pernyataannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyampaikan informasi serta tidak melakukan spekulasi yang dapat memperkeruh situasi.
Imbauan kepada Publik dan Prinsip Penegakan Hukum
Aparat kepolisian meminta masyarakat untuk memberikan ruang kepada penyelidik dan penyidik dalam menjalankan tugasnya. Penegakan hukum di harapkan dapat berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan asas praduga tak bersalah. Sehingga, setiap pihak yang terlibat, baik pelapor maupun terlapor, memperoleh hak yang sama di hadapan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Sehingga di tengah dinamika masyarakat demokratis, dialog yang sehat serta proses hukum yang objektif di harapkan mampu menjadi sarana penyelesaian atas perbedaan pandangan yang muncul di ruang publik.