Singapura – Pemerintah Singapura resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pengawasan dan seleksi wisatawan asing yang akan memasuki wilayah negaranya mulai 30 Januari 2026. Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam sistem pengawasan imigrasi, di mana proses seleksi tidak lagi hanya di lakukan saat kedatangan. Tetapi sudah di mulai sejak wisatawan masih berada di negara asal. Langkah ini di ambil sebagai upaya memperkuat keamanan perbatasan dan mencegah potensi risiko sejak tahap awal perjalanan.

Berdasarkan laporan media internasional, kebijakan tersebut di umumkan oleh Immigration & Checkpoints Authority (ICA) dan berlaku bagi seluruh maskapai penerbangan yang melayani rute menuju Singapura. Artinya, maskapai memiliki peran penting sebagai pihak pertama yang melakukan penyaringan penumpang sebelum keberangkatan.

Perubahan Mekanisme Pemeriksaan Imigrasi

Pada sistem sebelumnya, pemeriksaan kelayakan wisatawan umumnya di lakukan setelah penumpang tiba di bandara Singapura. Namun, melalui kebijakan terbaru ini, proses seleksi di lakukan sebelum pesawat lepas landas dari bandara asal. Wisatawan asing yang di nilai tidak memenuhi persyaratan masuk akan langsung di larang untuk naik pesawat menuju Singapura.

Menurut keterangan resmi ICA yang di kutip dari Bangkok Post, langkah ini bertujuan untuk mencegah individu yang berpotensi menimbulkan ancaman keamanan agar tidak mencapai wilayah Singapura. Dengan demikian, sistem pengawasan menjadi lebih proaktif di bandingkan pendekatan sebelumnya yang bersifat reaktif.

Kewajiban Pengisian Kartu Kedatangan Elektronik

Sebagai bagian dari kebijakan baru ini, seluruh pelancong internasional di wajibkan mengisi kartu kedatangan elektronik (e-arrival card) paling lambat tiga hari sebelum tanggal keberangkatan. Data yang di input dalam kartu tersebut akan di gunakan oleh pihak imigrasi Singapura sebagai dasar pemeriksaan awal, bersama dengan manifes penumpang yang di serahkan oleh maskapai penerbangan.

Informasi yang di kumpulkan meliputi identitas pribadi, riwayat perjalanan, serta tujuan kunjungan. Berdasarkan evaluasi tersebut, ICA akan menentukan apakah seorang calon penumpang di izinkan untuk melakukan perjalanan ke Singapura atau tidak.

Singapura

Patung Merlion Singapura Yang Terletak Di Marlion Park.

Peran Maskapai dalam Implementasi Kebijakan

Dalam kebijakan ini, maskapai penerbangan memegang peran strategis. Setelah ICA menetapkan individu tertentu tidak memenuhi syarat masuk, identitas penumpang tersebut akan di sampaikan kepada pihak maskapai. Selanjutnya, maskapai di wajibkan untuk menolak penumpang tersebut saat proses boarding.

Jika maskapai terbukti tidak mematuhi instruksi dari otoritas imigrasi Singapura, maka sanksi tegas akan di berlakukan. Sanksi tersebut berupa denda hingga 10.000 dolar Singapura atau hukuman pidana maksimal enam bulan penjara. Ketentuan ini menunjukkan keseriusan pemerintah Singapura dalam memastikan kebijakan berjalan efektif dan konsisten.

Dampak terhadap Wisatawan Indonesia dan Asia Tenggara

Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kunjungan wisatawan terbesar ke Singapura, menempati peringkat kedua dengan total sekitar 2,2 juta kunjungan. Sementara itu, China masih menjadi negara penyumbang wisatawan asing terbesar. Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, wisatawan dari kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia dan Thailand, perlu lebih cermat dalam mempersiapkan dokumen perjalanan.

Beberapa maskapai yang melayani rute regional, seperti AirAsia, Batik Air, Citilink, dan Pelita Air, secara langsung terdampak oleh kebijakan ini karena harus menyesuaikan prosedur operasional mereka sesuai ketentuan ICA.

Prosedur bagi Wisatawan yang Ditolak Berangkat

Bagi wisatawan yang di tolak naik pesawat namun tetap memiliki kepentingan untuk berkunjung ke Singapura, pemerintah menyediakan jalur komunikasi resmi. Pelancong dapat mengajukan permohonan melalui ICA Feedback Channel dengan menyampaikan klarifikasi serta permintaan persetujuan masuk.

Apabila persetujuan telah di berikan oleh pihak imigrasi, wisatawan dapat menjadwalkan ulang penerbangan menuju Singapura. Prosedur ini menunjukkan bahwa meskipun kebijakan di perketat, masih terdapat mekanisme administratif bagi wisatawan yang ingin menyelesaikan kendala perjalanan secara resmi.