Makassar – Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius di Indonesia, khususnya yang melibatkan relasi kuasa antara korban dan pelaku. Salah satu bentuk relasi kuasa yang rentan adalah hubungan kerja antara majikan dan pekerja rumah tangga. Kondisi ketergantungan ekonomi, keterbatasan akses perlindungan hukum, serta posisi sosial yang lemah sering kali membuat korban sulit melawan atau melaporkan tindak kekerasan yang di alaminya.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, menambah daftar panjang kasus serupa. Seorang pekerja perempuan berusia 22 tahun di laporkan menjadi korban pemerkosaan yang di duga di lakukan oleh majikannya sendiri. Peristiwa tersebut tidak hanya melibatkan pelaku utama, tetapi juga di duga melibatkan istri pelaku yang berperan aktif dalam tindakan kekerasan tersebut.

Kronologi Dugaan Tindak Pidana

Berdasarkan keterangan pendamping korban, peristiwa tersebut terjadi di kediaman terduga pelaku yang berlokasi di wilayah Barombong pada rentang waktu 1 hingga 2 Januari 2026. Korban di laporkan mengalami penyekapan dan dipaksa melakukan hubungan seksual dalam kondisi tertekan dan penuh ancaman. Tindakan tersebut di lakukan di kamar pelaku dan terjadi lebih dari satu kali.

Dalam keterangan yang di sampaikan, disebutkan bahwa tindakan pemaksaan tersebut tidak hanya di lakukan oleh majikan laki-laki, tetapi juga di sertai keterlibatan istrinya. Bahkan, dugaan yang berkembang menyebutkan bahwa proses kekerasan seksual tersebut di rekam menggunakan perangkat telepon seluler. Rekaman di duga di lakukan secara sengaja, baik dengan cara di sembunyikan maupun di rekam secara langsung.

Sulawesi Selatan

Ilustrasi korban pemerkosaan.

 

Unsur Kekerasan Fisik dan Psikis

Selain kekerasan seksual, korban juga di laporkan mengalami kekerasan fisik dan psikis. Sebelum tindakan pemerkosaan terjadi, korban di sebut menerima perlakuan kasar berupa tamparan dan jambakan rambut. Ancaman pemukulan juga menjadi faktor utama yang membuat korban tidak mampu menolak atau melarikan diri dari situasi tersebut.

Kondisi ini menunjukkan adanya pola kekerasan berlapis, di mana korban tidak hanya mengalami pelanggaran terhadap integritas tubuhnya, tetapi juga tekanan mental yang serius. Dalam konteks hukum dan perlindungan perempuan, tindakan tersebut dapat di kategorikan sebagai kekerasan seksual di sertai penyiksaan dan intimidasi.

Proses Pelaporan dan Pendampingan Korban

Setelah peristiwa tersebut, korban di pulangkan dan segera melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Laporan resmi di ajukan ke Polrestabes Makassar pada 3 Januari 2026. Dalam proses pelaporan, korban di dampingi oleh lembaga pemerhati perempuan yang memberikan bantuan hukum dan psikososial.

Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Makassar juga telah mengambil langkah pendampingan. Saat ini, korban masih menjalani proses asesmen untuk memastikan kebutuhan pemulihan, baik secara fisik maupun mental. Pendampingan ini menjadi langkah penting untuk menjamin hak korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Tindak Lanjut Aparat Penegak Hukum

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan. Berdasarkan informasi yang beredar, aparat kepolisian telah mengambil tindakan awal dengan menahan istri terduga pelaku. Penahanan ini menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan pihak tersebut dalam dugaan tindak pidana.

Meski demikian, aparat kepolisian belum memberikan keterangan resmi secara rinci kepada publik. Proses penyelidikan dan penyidikan di harapkan dapat di lakukan secara transparan, profesional, dan berpihak pada keadilan korban, mengingat sensitivitas dan dampak besar dari kasus kekerasan seksual.

Pentingnya Perlindungan Pekerja Perempuan

Kasus ini kembali menegaskan urgensi perlindungan hukum bagi pekerja perempuan, khususnya mereka yang bekerja di sektor domestik. Negara, aparat penegak hukum, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan.

Upaya pencegahan, penegakan hukum yang tegas, serta pendampingan korban secara berkelanjutan menjadi kunci dalam memutus rantai kekerasan seksual. Selain itu, edukasi mengenai hak-hak pekerja perempuan dan mekanisme pelaporan yang mudah di akses perlu terus di perkuat agar korban tidak lagi berada dalam posisi rentan dan terisolasi.