Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana mulai memasuki tahap awal di lingkungan legislatif. Langkah ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk memperkuat mekanisme penegakan hukum di Indonesia. Khususnya terhadap kejahatan yang memiliki motif ekonomi dan menimbulkan kerugian bagi negara. Pembahasan awal tersebut di lakukan dalam rapat penyusunan yang di selenggarakan oleh Komisi III DPR RI. Sebagai komisi yang memiliki kewenangan di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
RUU Perampasan Aset di pandang sebagai instrumen hukum yang strategis untuk melengkapi sistem pemidanaan yang selama ini lebih menitikberatkan pada penghukuman badan. Dengan adanya regulasi ini, negara di harapkan tidak hanya mampu menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku kejahatan, tetapi juga mengambil kembali aset hasil tindak pidana yang merugikan kepentingan publik.
Orientasi Penegakan Hukum Berbasis Pemulihan Kerugian Negara
Salah satu gagasan utama yang mengemuka dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah perubahan paradigma dalam penegakan hukum. Penegakan hukum tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemenjaraan pelaku, melainkan juga di arahkan pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang menempatkan pemulihan dampak kejahatan sebagai bagian penting dari proses hukum.
Dalam konteks kejahatan seperti korupsi, terorisme, dan tindak pidana narkotika, keuntungan finansial sering kali menjadi motif utama. Oleh karena itu, penghilangan keuntungan ekonomi melalui mekanisme perampasan aset di nilai lebih efektif dalam memberikan efek jera dan mencegah pengulangan tindak pidana serupa. Dengan kata lain, perampasan aset tidak hanya berfungsi sebagai hukuman tambahan, tetapi juga sebagai alat pencegahan kejahatan.

Suasana rapat perdana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Komisi III DPR RI.
Partisipasi Publik dalam Pembentukan Regulasi
Pembentukan RUU Perampasan Aset juga di rancang untuk melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Keterlibatan publik di anggap penting guna memastikan bahwa regulasi yang di hasilkan tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga mencerminkan kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat. Partisipasi warga negara dapat di lakukan melalui berbagai mekanisme, seperti konsultasi publik, diskusi akademik, dan penyampaian masukan tertulis dari berbagai pemangku kepentingan.
Pendekatan partisipatif ini sejalan dengan prinsip demokrasi deliberatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan membuka ruang dialog antara pembentuk undang-undang dan masyarakat, di harapkan RUU Perampasan Aset memiliki legitimasi yang kuat serta dapat di implementasikan secara efektif di lapangan.
Sinkronisasi dengan RUU Hukum Acara Perdata
Selain membahas RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI juga mulai mempersiapkan pembentukan RUU tentang hukum acara perdata. Kedua rancangan undang-undang tersebut di susun dan di bahas secara terpisah, namun memiliki keterkaitan dalam kerangka sistem hukum nasional. Hukum acara perdata berperan penting dalam memberikan kepastian prosedural, khususnya terkait penyelesaian sengketa dan eksekusi putusan yang berkaitan dengan aset.
Penyusunan naskah akademik menjadi tahap awal yang krusial dalam proses legislasi ini. Naskah akademik berfungsi sebagai dasar konseptual dan ilmiah bagi perumusan pasal-pasal dalam RUU. Oleh karena itu, pembahasan progres penyusunan naskah akademik menjadi agenda penting dalam rapat-rapat Komisi III DPR RI.
Posisi RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas
Secara kelembagaan, RUU Perampasan Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2025 dan 2026. Pencantuman dalam Prolegnas Prioritas menunjukkan bahwa regulasi ini dianggap mendesak dan strategis untuk segera dibahas dan disahkan. Keberadaan RUU ini diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum yang selama ini menghambat optimalisasi pengembalian aset hasil kejahatan.
Dengan pembahasan yang terencana, berbasis kajian akademik, serta melibatkan partisipasi publik, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menjadi fondasi hukum yang kuat dalam mendukung pemberantasan tindak pidana bermotif ekonomi. Upaya ini sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menjaga keuangan publik dan memperkuat supremasi hukum.