Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 telah resmi ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan di umumkan kepada publik. Sehingga kebijakan penetapan UMP 2026 ini menjadi sorotan penting karena berdampak langsung terhadap pekerja, pemberi kerja, dan perekonomian regional di seluruh Indonesia. Selain itu, penetapan UMP juga merefleksikan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan kebutuhan hidup pekerja serta dinamika ekonomi di masing-masing provinsi.
Dasar Penetapan UMP 2026
Penetapan UMP 2026 mengacu pada regulasi terbaru tentang pengupahan di Indonesia, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2025. Sehingga menggantikan aturan sebelumnya dan memuat formula baru dalam perhitungan upah minimum. Selain itu, besaran UMP di hitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi di daerah. Sehingga kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi lokal (indeks alpha), dan faktor-faktor lain yang memastikan penetapan upah minimum lebih kontekstual sesuai kondisi tiap wilayah.
Kebijakan baru ini di buat agar penetapan upah minimum dapat lebih adil dan berkelanjutan, tidak hanya memberi perlindungan bagi pekerja, tetapi juga mempertimbangkan daya saing usaha dan iklim investasi di daerah.

Ilustrasi Uang.
Daftar UMP 2026 Seluruh Provinsi Indonesia
Kemnaker dan pemerintah provinsi telah merilis besaran UMP 2026 untuk 36 hingga 38 provinsi di Indonesia. Sehingga data resmi ini di publikasikan melalui akun media sosial resmi Kemnaker serta berbagai portal berita nasional. Berikut adalah ringkasan dan beberapa angka penting UMP 2026 di berbagai wilayah:
UMP 2026 Tertinggi dan Terendah
-
DKI Jakarta menempati posisi tertinggi dengan UMP Rp5.729.876 per bulan, menjadikannya provinsi dengan standar upah minimum tertinggi di Indonesia pada 2026.
-
Jawa Barat menjadi provinsi dengan UMP terendah yaitu sekitar Rp2.317.601 per bulan.
UMP 2026 Berdasarkan Wilayah Geografis
Sumatera
-
Aceh: Rp3.932.552
-
Sumatera Utara: Rp3.228.949
-
Sumatera Barat: Rp3.182.955
-
Riau: Rp3.780.495
-
Jambi: Rp3.471.497
-
Sumatera Selatan: Rp3.942.963
-
Bengkulu: Rp2.827.250
-
Lampung: Rp3.047.734
-
Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000
-
Kepulauan Riau: Rp3.879.520
Jawa
-
DKI Jakarta: Rp5.729.876
-
Jawa Barat: Rp2.317.601
-
Jawa Tengah: Rp2.327.386,07
-
DI Yogyakarta: Rp2.417.495
-
Jawa Timur: Rp2.446.880
-
Banten: Rp3.100.881,40
Bali dan Nusa Tenggara
-
Bali: Rp3.207.459
-
NTB: Rp2.673.861
-
NTT: Rp2.455.898
Kalimantan
-
Kalimantan Barat: Rp3.054.552
-
Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
-
Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
-
Kalimantan Timur: Rp3.762.431
-
Kalimantan Utara: Rp3.775.243
Sulawesi dan Maluku
-
Sulawesi Utara: Rp4.002.630
-
Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
-
Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
-
Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496,18
-
Sulawesi Barat: Rp3.315.934
-
Gorontalo: Rp3.405.144
-
Maluku: Rp3.334.490
-
Maluku Utara: Rp3.510.240
Papua
-
Papua: Rp4.436.283
-
Papua Barat: Rp3.841.000
-
Papua Tengah: Rp4.285.848
-
Papua Selatan: Rp4.508.100
-
Papua Pegunungan: Rp4.508.714
-
Papua Barat Daya: Rp3.766.000
Tren Kenaikan UMP 2026
Selain itu, kenaikan UMP di berbagai provinsi pada 2026 berada di kisaran 5–7 persen di banding UMP tahun sebelumnya. Beberapa daerah bahkan mengalami kenaikan di atas rata-rata nasional, tergantung kondisi ekonomi masing-masing wilayah. Sehingga, meskipun ada kenaikan, sejumlah pihak menilai bahwa UMP 2026 belum sepenuhnya mampu memenuhi standar kebutuhan hidup layak (KHL), sehingga di provinsi dengan biaya hidup tinggi.
Dampak dan Tantangan Kebijakan UMP 2026
Penetapan UMP 2026 membawa sejumlah implikasi penting:
-
Bagi Pekerja: UMP yang meningkat di harapkan membantu pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan daya beli masyarakat.
-
Bagi Pemberi Kerja: Perusahaan perlu menyesuaikan struktur gaji, anggaran penggajian, dan strategi pengelolaan sumber daya manusia agar tetap kompetitif tanpa merugikan kelangsungan usaha.
-
Bagi Pemerintah Daerah: Gubernur dan Dewan Pengupahan berperan dalam menyesuaikan UMP sesuai kondisi lokal, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Kesimpulan
Penetapan UMP 2026 merupakan bagian dari kebijakan nasional yang di rancang untuk mencerminkan kondisi ekonomi regional yang berbeda-beda serta untuk menjaga kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. Sehingga dengan angka UMP yang bervariasi antar provinsi dan formula penetapan yang lebih kontekstual, di harapkan keseimbangan antara kebutuhan pekerja, dunia usaha, serta pertumbuhan ekonomi daerah dapat tercapai secara lebih optimal.