Pemerintah Thailand – mengubah kebijakan bebas visa bagi wisatawan asing. Mulai 15 September 2026, wisatawan hanya dapat tinggal tanpa visa selama maksimal 30 hari.
Sebelumnya, Thailand memberikan masa tinggal bebas visa hingga 60 hari. Pemerintah kemudian mengubah aturan tersebut melalui empat peraturan Kementerian Dalam Negeri Thailand.
Royal Gazette menerbitkan seluruh aturan itu pada 31 Agustus 2026. Karena itu, kebijakan bebas visa 60 hari masih berlaku sampai 14 September 2026.
Thailand mulai menerapkan aturan baru pada 15 September 2026. Wisatawan yang masuk setelah tanggal tersebut akan memperoleh masa tinggal awal maksimal 30 hari.
Namun, pemerintah tidak menerapkan aturan itu secara surut. Wisatawan yang sudah masuk sebelum 15 September tetap mengikuti masa tinggal yang mereka terima saat kedatangan.
Dengan demikian, wisatawan yang sebelumnya memperoleh izin tinggal 60 hari tidak perlu khawatir. Thailand tidak akan memotong masa tinggal tersebut menjadi 30 hari secara otomatis.
WNI Tetap Bisa Masuk Thailand Tanpa Visa
Kebijakan baru ini sekaligus mengakhiri skema bebas visa 60 hari. Thailand sebelumnya memberikan fasilitas tersebut kepada warga dari 93 negara dan wilayah sejak Juli 2024.
Mulai 15 September 2026, Thailand akan menyesuaikan daftar penerima fasilitas bebas visa. Jumlahnya menjadi 60 negara dan wilayah.
Indonesia tetap masuk dalam daftar tersebut. Oleh sebab itu, warga negara Indonesia masih bisa berkunjung ke Thailand tanpa mengurus visa terlebih dahulu untuk tujuan wisata.
Perubahan utama hanya menyangkut durasi tinggal. Wisatawan Indonesia akan memperoleh masa bebas visa maksimal 30 hari saat pertama kali masuk.
Sementara itu, WNI yang tiba sebelum 15 September 2026 tetap dapat menggunakan izin 60 hari. Mereka mengikuti masa tinggal yang tercantum ketika memasuki Thailand.
Kebijakan baru tidak menghapus atau mengurangi izin yang sudah berlaku. Hal ini penting bagi wisatawan yang sudah merencanakan perjalanan panjang sebelum aturan berubah.
Aturan Masuk Lewat Perbatasan Darat
Thailand juga mengatur kembali kedatangan melalui perbatasan darat. Pemerintah membatasi sebagian wisatawan yang menggunakan fasilitas bebas visa.
Secara umum, wisatawan hanya dapat memasuki Thailand melalui pos perbatasan darat maksimal dua kali dalam satu tahun kalender.
Namun, Thailand memberikan pengecualian kepada warga dari empat negara. Negara tersebut meliputi Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.
Artinya, wisatawan Indonesia tidak terkena batas maksimal dua kali masuk melalui perbatasan darat.
Pengecualian ini memberi fleksibilitas lebih besar bagi WNI. Wisatawan yang bepergian melalui negara tetangga masih dapat menggunakan jalur darat sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, aturan dua kali masuk hanya berkaitan dengan jalur darat. Ketentuan tersebut tidak membatasi seluruh perjalanan masuk ke Thailand melalui semua pintu kedatangan.
Karena itu, wisatawan perlu memahami perbedaan antara aturan masuk lewat darat dan jalur lainnya. Pemahaman ini dapat membantu mereka menyusun perjalanan dengan lebih tepat.

Ilustrasi wisatawan di Thailand.
Wisatawan Masih Bisa Memperpanjang Masa Tinggal
Thailand tetap menyediakan opsi perpanjangan masa tinggal bagi wisatawan tertentu. Fasilitas ini berlaku bagi pelancong yang memenuhi persyaratan.
Wisatawan dapat mengajukan satu kali perpanjangan. Tambahan masa tinggal yang tersedia mencapai maksimal 30 hari.
Namun, otoritas imigrasi Thailand tetap memegang keputusan akhir. Petugas akan menilai setiap permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, wisatawan sebaiknya tidak menganggap tambahan 30 hari sebagai hak otomatis. Mereka tetap perlu mengajukan permohonan kepada pihak imigrasi.
Opsi perpanjangan ini dapat membantu wisatawan yang ingin tinggal lebih lama. Meski demikian, mereka tetap perlu menyesuaikan rencana perjalanan dengan izin resmi.
Wisatawan Indonesia Perlu Memperhatikan Tanggal Kedatangan
Tanggal kedatangan menjadi hal penting setelah Thailand mengubah aturan bebas visa. Wisatawan perlu memastikan aturan mana yang berlaku pada saat mereka masuk.
WNI yang tiba sebelum 15 September 2026 masih dapat mengikuti kebijakan lama. Mereka bisa menggunakan masa tinggal 60 hari jika petugas sudah memberikannya saat kedatangan.
Sebaliknya, wisatawan yang datang mulai 15 September 2026 akan mengikuti aturan baru. Thailand akan memberikan masa tinggal awal maksimal 30 hari.
Meski durasinya berkurang, WNI tetap mendapat fasilitas bebas visa. Indonesia juga tetap memperoleh pengecualian untuk pembatasan masuk lewat perbatasan darat.
Bagi wisatawan yang membutuhkan waktu lebih lama, Thailand masih membuka peluang perpanjangan hingga 30 hari. Namun, pihak imigrasi akan menentukan persetujuan akhirnya.
Karena itu, wisatawan Indonesia sebaiknya memeriksa masa berlaku izin sejak awal. Langkah tersebut dapat membantu menghindari masalah selama perjalanan di Thailand.